Rabu, 06 Juli 2011

BI Tak Batasi Kepemilikan Kartu Kredit?

"Jangan hukum mereka yang punya 5 tapi bayarnya lancar,"

Rabu, 6 Juli 2011, 19:30 WIB
Nur Farida Ahniar, Harwanto Bimo Pratomo
Kartu kredit (AAP/ Alan Porritt)

VIVAnews-
Asosiasi Kartu Kredit memperkirakan perubahan aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dilakukan Bank Indonesia akan mengatur pegawai outsorching, angka minimum pendapatan dan pengelolaan penagihan. Sementara batasan kepemilikan kartu kredit tidak akan diatur dalam perubahan aturan itu.


"BI tidak akan mengeluarkan batasan kepunyaan kartu kredit," ujar Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit Probojakti, ketika jumpa pers di Gedung BNI, Jakarta, Rabu 6 Juli 2011.

Menurutnya pembatasan kartu kredit dipandang tidak adil. Pasalnya hal itu sama dengan menghukum orang yang punya banyak kartu kredit namun lancar membayar tagihannya secara baik. AKKI mengusulkan jika pemilik kartu kredit sudah macet di satu kartu, maka tidak boleh membuat kartu baru.
"Jangan hukum mereka yang punya 5 tapi bayarnya lancar, masa mau dibatasi jadi 2 kartu kredit. Itu tidak bijaksana jika di cut kalau begitu," tambahnya.

Dodit menjelaskan hal yang akan diatur dalam perubahan aturan itu adalah suku bunga. Suku bunga kartu kredit saat ini dirasa terlalu besar. Sementara untuk batasan usia, minimal seseorang berusia 21 tahun yang boleh memiliki kartu kredit. "Pada umur itu orang sudah bisa mengatasnamakan dirinya," jelasnya.

Seperti diketahui semenjak terjadinya kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, Bank Indonesia mengkaji aturan perubahan mengaia APMK. Irzen tewas setelah mengurus tagihan kartu kreditnya yang membengkak. (eh)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More